"Saya jelaskan ke yang mulia bapak ketua MK, bapak wakil ketua MK dan para hakim MK yang saya muliakan termasuk seluruh rakyat Indonesia, saya hari ini dizalimi," tegas Patrialis Akbar, Jumat (27/1/2017) dini hari. "Saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki. Demi Allah, saya dizalimi. Nanti silahkan ditanyakan ke Pak Basuki.
Bicara uang saya tidak pernah, apalagi Basuki bukan orang yang berperkara di MK" ujarnya. "Tidak ada uang dari Pak Basuki termasuk dalam bentuk voucer mata uang asing. Kepada MK saya sayang sekali dengan MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," imbuhnya.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar. Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi. Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*).
Bicara uang saya tidak pernah, apalagi Basuki bukan orang yang berperkara di MK" ujarnya. "Tidak ada uang dari Pak Basuki termasuk dalam bentuk voucer mata uang asing. Kepada MK saya sayang sekali dengan MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," imbuhnya.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar. Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi. Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*).
Labels:
HEBOH
Thanks for reading HEBOH! Klarifikasi Patrialis AkbarSaya Dizalimi, Perihal Dugaan KPK - SUBTITLE. Please share...!
0 Comment for "HEBOH! Klarifikasi Patrialis AkbarSaya Dizalimi, Perihal Dugaan KPK - SUBTITLE"